Semarang, Sonora.ID - Razia parkir liar di sejumlah titik Kota Semarang digelar pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, bersama tim saber pungli, Kamis (14/1/2021).
Setidaknya ada tiga juru parkir yang tidak bisa berbuat banyak ketika didatangi petugas. Satu orang di tempat parkir Taman Kasmaran, dan dua orang di Kota Lama.
Dishub bersama saber pungli terus melakukan monitoring parkir di Semarang serta melakukan sosialisasi kepada jukir.
Baca Juga: Serunya Perosotan Warna-Warni di Dusun Semilir, Taman Hiburan Semarang
Sosialisasi tersebut seperti tidak boleh menggunakan tempat larangan parkir untuk parkir, memperpanjang dan mengajukan ijin jika memiliki tempat yang representatif untuk parkir umum.
Anggota Pokja Penindakan Saber Pungli Aipda Adan menjelaskan, penindakan yang dilakukan misalnya tipiring ini dimaksudkan untuk membuat efek jera juru parkir.
“Ini buat efek jera, kalau melakukan lagi ya akan ditindak lagi. Nanti ada rekomendasi hukuman yang berat ketika sidang karena melakukan kesalahan yang sama,” tuturnya.
Menurut Kabid Perparkiran Dishub Kota Semarang, Joko Santoso, para jukir ditindak karena melanggar aturan parkir di tepi jalan dan tidak memiliki ijin.
Baca Juga: Rekomendasi Bakmi Jawa yang Enak di Kota Semarang
Sepanjang 2020 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, bersama tim saber pungli menindak 58 juru parkir (jukir).
Dengan adanya kerjasama dengan Saber Pungli ini bisa meminimalisir adanya kebocoran retribusi parkir. Bahkan tahun lalu, Joko mengaku jika pendapatan parkir tepi jalan atau pun khusus bisa melebihi target yang dicanangkan.