Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Email atau Password DJP? Begini Solusinya!

26 Maret 2021 19:15 WIB
Ilustrasi nomor EFIN
Ilustrasi nomor EFIN ( indonesia.go.id)

Lupa email atau password DJP

Bagi wajib pajak yang lupa email atau password DJP untuk melapor SPT Tahunan, dapat melakukan cara berikut ini:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik "Lupa Kata Sandi?".
  3. Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi.
  4. Masukkan NPWP.
  5. Masukan kode EFIN.
  6. Jika WP juga lupa email DJP, WP dapat mencentang "Lupa Email?" dengan "Ya" (Masukkan email baru Anda).
  7. Masukkan kode keamanan.
  8. Klik "Submit".
  9. Nanti Anda akan menerima email lanjutan dari DJP untuk permohonan perubahan sandi.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi untuk yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Cara aktivasi EFIN

Cara aktivasi EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  2. Isi formulir yang sudah ditentukan.
  3. Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
  4. Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  6. Menyampaikan alamat email aktif.

Wajib Pajak Badan:

  1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
  3. Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
  4. Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
  5. Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
  6. Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  7. Menyampaikan alamat email aktif badan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm