Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE, Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas

21 April 2021 17:25 WIB
Pemkot Denpasar Siap Dukung  ETLE, Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas
Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE, Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas ( )

Denpasar, Sonora.ID - Kepolisian Daerah (Polda Bali) menunjuk Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol. Indra Direktur Lalu Lintas Polda Bali saat beraudiensi dengan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara  di Kantor Walikota Denpasar.

Dalam audensi ini, Kombes Pol. Indra menyampaikan bahwa sistem ETLE sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan pimpinan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi.

Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Baca Juga: Wujudkan Pengemudi Angkutan Umum Menjadi Profesional dan Berkualitas, Pemkot Denpasar Gelar Pembinaan dan Pemilihan AKUT

Lebih lanjut diungkapkan bahwa penerapan tilang elektronik, dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih tertib dan  waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang terjadi di Bali khususnya di titik yang terpasang kamera CCTV langsung menangkap gambar yang melakukan pelanggaran dan mereka tidak berinteraksi lagi dengan anggotanya di lapangan,”terangnya.

Menurutnya, untuk tahap pertama pihaknya mengaku telah memasang satu titik yakni di Simpang Buagan.

Baca Juga: Bantu UMKM yang terdampak Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Sosilaisasikan Program BPUM

ETLE ini dilengkapi kamera CCTV dimana program ini bisa merekam dan mengcapture pelanggaran, termasuk merekam Plat Nomor Kendaraan di lapangan, fisik bahkan wajah pengendaranya.

Untuk data yang telah di capture tinggal mengintegrasikan data yang ada di kantor samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.

Selain itu, Kombes Pol. Indra juga  mengaku pelanggaran yang ditilang adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak dan tidak menggunakan helm dll.

Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh best office yang ada di kantornya. Kemudian plat motor akan dicocokkan yang ada di kantor samsat.

"Berdasarkan plat nomor kendaraan kita dapat mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran,"ucapnya.

"Setelah itu nantinya akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat rumah pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran. Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang setelah itu, langsung membayar pelanggaran. Jadi, apabila para pelanggatmr itu tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan ketahuan saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya,"ujar Kombel Pol. Indra.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Terima Bantuan Sembako dari Yayasan Bina Ilmu Korea Selatan

Dan disampaikan juga, bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan pemilik showroom, supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama.

Apabila, dikemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.

“Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa di akses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  30.389 Orang Sudah Divaksinasi di Wilayah Sanur Menuju Zona Hijau

Dengan adanya program ini, Kombes Pol. Indra berharap bisa mendukung Pemerintah Kota Denpasar yakni dalam mewujudkan Kota Denpasar dalam bidang smart city.

Sementara itu, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali karena telah memilih Kota Denpasar sebagai contoh penerapan ETLE atau sistem tilang elektronik ini.

Menurutnya program ini sangat bagus untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan dengan adanya tilang elektronik ini, masyarakat akan bisa lebih tertib dan waspada. 

Dan untuk mensukseskan program sistem ETLE ini, Walikota Jaya Negara mengaku Pemerintah Kota Denpasar akan turut membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Dan dalam hal ini juga, Walikota Jaya Negara mengatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah memasang camera CCTV pemantau lalu lintas di beberapa titik yakni di setiap perempatan dan pertigaan jalan.

Sehingga Camera CCTV  Pemkot Denpasar bisa di integrasikan dengan sistem ETLE tersebut. Jika bisa diintegrasikan maka camera Polda bisa dipasang di titik yang belum terpasang.

Sehingga dengan demikian, semua titik jalan yang ada di Kota Denpasar ada camera CCTVnya dan semua pengendara bisa dipantau oleh program sistem ETLE tersebut.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Maksimalkan Vaksinasi Menuju Sanur Zona Hijau

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm