Vaksin Jatah Rutan Dijual Ilegal di Medan, Berikut Kronologinya

22 Mei 2021 17:15 WIB
Jual-Beli Vaksin Ilegal
Jual-Beli Vaksin Ilegal ( Sonora Medan)

Medan, Sonora.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memaparkan kronologi kasus dugaan jual beli vaksin oleh tiga orang aparatur sipil negara dan 1 orang agen properti di Medan. Terungkap, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi harus membayar dengan jumlah tertentu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin di masyarakat. Vaksinasi itu dilakukan setelah memberikan imbalan tertentu.

"Setelah diberikan imbalan berupa uang, maka dilakukan proses vaksinasi kepada asyarakat yang seharusnya belum berhak menerima," katanya, Jumat (21/5/2021) sore.

Baca Juga: Pasar Murah Pemerintah Kota Medan di Bulan Ramadhan, Beras Dijual Rp. 7.900/Kg

Dari informasi itu, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus secara terpadu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan pada Selasa (18/5/2021).

Vaksinasi itu dilakukan oleh beberapa orang, dengan 2 orang tenaga vaksinator yang dikoordinir seseorang yang kumpulkan masyarakat. 

Dari hasil temuan benar terjadi kegiatan pemberian atau vaksinasi kepada masyarakat tersebut oleh 2 tenaga vaksinastor dan dikoordinir oleh saudari SW, yang merupakan agen properti.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19: Perusahaan Dilarang Potong Gaji untuk Vaksin Gotong Royong

SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250.000 per orang.

Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, yakni dr. IW. 

Vaksin Jatah Rutan Tanjung Gusta, Medan

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Namun, bukannya diberikan kepada yang berhak, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.

Baca Juga: Sebelum Relawan, Vaksin Merah Putih Kini Diuji pada Hewan Besar

Total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang. 

Selain dengan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyutikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Panca menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Curah Hujan Cukup Deras, Ratusan Rumah di Gang Merdeka Kembali Tenggelam

Pertama, SW, selaku pemberi suap. Dia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001. 

Kedua, dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang. Keduanya, dr. IW dan KS, dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantanasn tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP. 

Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut. SH memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaiman seharusnya.

Baca Juga: Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Walikota Medan Bobby Nasution Sidak Disdukcapil Medan

"Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW," ungkapnya. 

SH dikenakan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tutup kemungkinan akan dinaikkan satusnya apabila cukup bukti untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

Panca menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, 15 kali kegiatan vaksinasi itu sudah berlangsung sejak bulan April.

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.

Dalam kasus ini, Pokda Sumut juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Sumut untuk mencari apakah ada penyimpangan lain selain pemberian vaksin tersebut.

Baca Juga: Dipercepat, Kesawan City Walk Medan Resmi Tutup Mulai 5 Mei 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm