Diperpanjang, Ini Syarat Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbudristek

11 Agustus 2021 12:51 WIB
Kemendikbudristek memperpanjang kuota data internet.
Kemendikbudristek memperpanjang kuota data internet. ( Dok. Kemendikbudristek)

5. Bagaimana jika nomor berubah atau belum menerima bantuan?

• Calon penerima bisa melaporkan kepada pimpinan/pengelola satuan Pendidikan
• Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru atau nomor yang berubah ke:
- Paud/Dikdasmen: http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
- Dikti: http://kuotadikti.kemdikbud.go.id/

 

(Adv)

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm