Kebijakan perpajakan tahun 2022 juga akan focus dalam inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah danterukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier kuat.
Adapun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menargetkan PNBP di tahun 2022 dapat mencapai Rp 333.2 Triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) baik migas dan nonmigas, pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pendapatan BLU, dan PNBP Lainnya.
Dengan demikian secara keseluruhan, pendapatan negara di tahun 2022 diproyeksikan dapat mencapai Rp 1.840.7 Triliun.
Baca Juga: HUT Sonora ke-49, Sri Mulyani: Sonora adalah Mitra Penting Pemerintahan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merincikan penerimaan dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.262.9 Triliun. Angka penerimaan ini tumbuh 10.5% dari target di tahun 2021, namun target tersebut masih dibawah penerimaan di tahun 2019.
Hal ini dikarenakan di tahun 2022 Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) akan kembali turun dari 25 persen menjadi 20 persen.
“Insentif yang bersifat permanen yaitu penurunan PPh Badan ke 20 persen akan terjadi tahun depan, dan tentu disisi lain kita akan harapkan aktifitas di dunia usaha yang mulai akan pulih,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).
Faktor lain yang mempengaruhi masih rendahnya proyeksi penerimaan pajak tahun 2022 terhadap tahun 2019, yaitu basis penerimaan panajk tahun 2020 Rp 1.072,1 Triliun turun mendekati realisasi tahun 2015 (Rp 1.060,8 Triliun) dampak pandemi Covid-19.