Untuk mengetahui pinjaman ini layak atau tidak, kamu bisa memastikan dengan persyaratan yang diminta oleh peminjam tersebut.
Biasanya para pemberi pinjaman yang legal akan meminta NPWP serta sumber pengembalian.
Kedua dokumen tersebut merupakan dokumen yang dapat memberikan gambaran kesanggupanmu dalam membayar utang sehingga jika dirasa kamu tidak cukup memumpuni, institusi legal akan menolak ajuanmu.
Sementara itu, pinjol ilegal biasanya hanya membutuhkan KTP dan nomor handphone.
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui bunga yang ditawarkan.
Sebagai masyarakat kamu juga memiliki hak untuk menyampaikan ke OJK meskipun OJK tidak memiliki wewenang langsung untuk menangani para pemberi pinjaman ilegal.
"Aparat hukum seperti polisi harus melindungi karena dari beberapa kasus, ketika ada korban polisi merespons 'ya pinjaman harus dikembalikan'", ujar Avi.
Jadi perlindungan hukum tidak ada.
"Kan gak wajar juga dong kalau pinjamnya 7 juta dikembalikannya harus 100 juta", tambahnya.
Baca Juga: SMGR Ngegas Selama Dua Hari, Masih Bisa Naik Lagi?