BI Tetapkan Batas Maksimal Transfer BI-FAST Maksimal Rp 2.500

23 Oktober 2021 10:05 WIB
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo ( Tangkapan Layar/Dorothea Agatha)

Sonora.ID - Bank Indonesia menetapkan skema biaya transfer dana melalui sistem pembayaran BI-FAST dari bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi dan biaya transfer dari Bank Indonesia ke peserta, dalam hal ini Bank sebesar Rp 19 per transaksi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa skema harga tersebut sedikit lebih rendah dari harga yang ditetapkan pada layanan Sistem Kliring Nasional bank Indonesia (SKNBI) yang diketahui sebesar 2.900 per transaksi.

“Tarif ini lebih murah dari tarif SKNBI saat ini Rp 2.900 per transaksi, tapi manfaat BI-Fast jauh lebih besar,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Bank Indonesia akan Luncurkan BI-FAST pada Minggu Kedua Desember 2021

Salah satu aspek yang membedakan antara kedua infrastruktur sistem pembayaran tersebut adalah pada waktu pelayanan, di mana BI-Fast akan tersedia setiap saat (24/7), sedangkan SKNBI dibatasi dengan jam operasional, yaitu dari pukul 06.30 WIB sampai dengan 16.30 WIB.

Perry juga menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut juga telah mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya adalah pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang sistem pembayaran, penyediaan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung layanan sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman dan andal, percepatan ekonomi dan keuangan digital, serta tetap menjaga keberlangsungan industri.

Adapun nantinya, skema harga tersebut akan diturunkan secara bertahap, berdasarkan pada evaluasi yang akan dilakukan secara berkala.

“Dan tentu saja dari waktu ke waktu nanti kita akan review dengan sasaran atau arah lebih murah, lebih efisien dan harganya akan lebih turun,” lanjutnya.

Selain penetapan skema harga, Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast.

Perry menyebutkan, pada tahap awal ini, batas maksimal nominal transaksi adalah dari Rp 0 sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.

Baca Juga: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50 Persen

Batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan beberapa hal, pertama, kelancaran sistem BI-FAST baik di penyelenggara maupun peserta, kedua, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST. Ketiga adalah kesesuaian dengan aspek cepat, murah, mudah, aman dan andal.

Adapun penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm