Sutarmidji Dukung DPD RI Diberi Hak Mencalonkan Capres-Cawapres di Pemilu

27 Oktober 2021 15:55 WIB
Sutarmidji usai memberikan sambutan di Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' yang diselenggarakan di IAIN Pontianak, Rabu (27/10/2021)
Sutarmidji usai memberikan sambutan di Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' yang diselenggarakan di IAIN Pontianak, Rabu (27/10/2021) ( Humas Pemprov Kalbar)

"Jumlah DPD RI itu 24 persen, yang artinya melewati ambang batas dan seharusnya bisa mencalonkan Presiden," kata dia.

Sutarmidji berterimakasih kegiatan yang merupakan kerja sama DPD RI, IAIN Pontianak dan Perkumpulan Merah Putih itu diselenggarakan di Pontianak.

"Saya berharap dari kegiatan ini lahir pemikiran demokrasi yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara di Republik yang kita cintai ini," tutur dia.

Wakil Rektor II IAIN Pontianak, Saifuddin Herlambang, berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan berdampak positif bagi mahasiswanya dalam berkontribusi terhadap pembangunan bangsa ke depan.

Baca Juga: Gelar Apel Terbatas, Peringati Hari Jadi ke-250 Kota Pontianak

"Kami memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan khasanah berpikir mahasiswa kami. Melalui kegiatan ini, kami harapkan mahasiswa kami akan memiliki peran dan andil yang besar dalam membangun bangsa ke depan," ujarnya.

Ketua Panitia Pelaksana FGD, Sukiryanto, menjelaskan pada acara ini dihadirkan sejumlah narasumber berkompeten yang datang dari Aceh, Lampung dan Kalimantan sendiri.

"Kami ingin melihat reaksi masyarakat mengenai wacana Amandemen ke-5 Konstitusi ini. Nanti akan dikupas oleh narasumber. Diharapkan kita mendapatkan persepektif atau opini, sehingga menjadi penting ke depan ada pemahaman dari berbagai sudut pandang, sehingga gap komunikasi dapat diperkecil," ujar dia.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika sudah seharusnya DPD RI menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden independen atau non partai. Dorongan itulah yang membuat DPD RI menggagas Amandemen ke-5 Konstitusi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm