Meretas Jalan, Pajak Riau Gelar Preliminary Meeting PKS Tripartit dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

18 November 2021 13:50 WIB
Pajak Riau Gelar Preliminary Meeting PKS Tripartit dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Pajak Riau Gelar Preliminary Meeting PKS Tripartit dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ( koleksi pribadi)

Pekanbaru, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat menggelar Preliminary Meeting dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilirmengenai Perjanjian Kerja Sama Tripartit terkait dengan Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Aula KPP Pratama Rengat (Selasa, 16/11).

Kegiatan di hadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kepala KPP Pratama Rengat, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir, Jajaran Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir serta jajaran Pejabat Eselon IV di KPP Pratama Rengat.

Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo. Pada sambutannya Tulus menyampaikan,

“Pajak Pusat dan Pajak Daerah intinya sama saja, semuanya juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. PKS ini telah berjalan lebih dahulu dibeberapa kabupaten lain, oleh karena itu kita bisa belajar dengan meniru hal-hal baik yang telah lebih dulu mereka lakukan. PKS ini nantinya juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sektor penerimaan yang kita miliki di Kabupaten Indragiri Hilir seperti burung wallet, perikanan dan sektor lainnya.”

Baca Juga: Kantor Pajak Siak Gelar Cerdas Cermat Perpajakan se-Kabupaten Siak

Selanjutnya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir Tengku Juhardi menyampaikan,

“Saya mewakili sambutan dari Bupati Kabupaten Indragiri Hilir melalui kegiatan ini sangat berharap adanya peningkatan, kesepahaman, keterpaduan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan dan menyambut baik adanya pertemuan ini sebagai wujud good governance dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan besar harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk membahas dan mempresentasikan teknis Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah ini secara bersama.”

Inti acara dimulai dengan penyampaian paparan oleh Asprilantomiardiwidodo selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

“PKS Tripartit ini sudah dimulai sejak 2019, dan saat ini kita akan menuju tahap ke-empat. Melalui preliminary meeting kali ini, kami berharap kita bisa sama-sama memahami kearah mana kerja sama ini nanti akan berjalan. Kami juga berharap nanti dari pihak pemda dapat menjelaskan bagaimana proses bisnis (probis) terkait pemanfatan data di pemda agar kerja sama ini dapat dilakukan dan memberikan hasil yang optimal. Kami juga sudah melakukan beberapa research mengenai pajak daerah, seperti jenis pajak, objek dan subjek pajak, tarif dan cara pelunasan serta dasar hukumnya. Nanti kita akan coba kaji lebih dalam dan coba sandingkan dengan Pajak Pusat sehingga baik Pajak Daerah dan Pajak Pusat sama-sama akan menerima manfaat dari pertukaran data antara kedua belah pihak. Salah satu kegiatan yang paling penting dalam tahapan PKS ini adalah Gelar Data. Melalui gelar data ini akan dapat ditentukan data tersebut (0761) 28110 Humaskwl.riau@gmail.com memiliki potensi penerimaan bagi Pemda atau bagi Kanwil lalu akan dijadikan daftar sasaran pengawasan bersama.”

Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 20,1 M Barang Sitaan

Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/ atau informasi pajak atas pengusaha dan WP yang ditetapkan secara berkala, pelaksanaan pengawasan bersama, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan serta berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
 
Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilapangan, terutama dukungan Kepala Daerah karena ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
 
Setelah kegiatan ini, PKS akan dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang rencananya akan digelar di April 2022 bersama dengan DJPK.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm