Ada belasan makam leluhur yang dibongkar dan dipindahkan tanpa seizin pihak keluarga.
“Siapa yang bertanggung jawab atas pengrusakan makam leluhur kami dan pencurian tulang belulang, “ imbuh Asnat.
Setelah melalui proses negosiasi, pihak keluarga yang salah satunya adalah seorang nenek berusia 82 tahun, akhirnya bersedia meninggalkan lokasi.
“Saya selalu minta memperlihatkan bukti kepemilikan mereka, berupa register tanah, girik, atau lainnya. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah menunjukan ke saya. Karena saya harus meletakan orang itu sesuai dengan legal standingnya, “ ungkap Kabag Ops Polresta Manado Kompol Thommy Aruan.
Selain petugas kepolisian, puluhan petugas Satpol PP kota Manado juga diterjunkan untuk membantu pengamanan pekerjaan proyek.
Baca Juga: BRAVO! Polresta Manado Gagalkan Peredaran 40 Paket Sabu