Rincian UMP 2022 di 29 Provinsi, DKI Jakarta Hanya Naik Rp 37.749

22 November 2021 13:39 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah ( )

UMP Jawa-Bali

9. Banten naik menjadi Rp 2.501.203,11 dari sebelumnya Rp 2.460.996,54

10. DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.452.724 dari sebelumnya Rp 4.416.186.548

11. Jawa Barat naik menjadi Rp 1.841.487 dari sebelumnya Rp 1.810.351,36

12. Jawa Tengah naik menjadi Rp 1.813.011 dari sebelumnya 1.798.979

13. DIY naik menjadi Rp 1.840.951,53 dari sebelumnya Rp 1.765.000,00

14. Jawa Timur naik menjadi Rp 1.891.567,12 dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08

15. Bali naik menjadi Rp 2.516.971 naik sebelumnya Rp 2.494.000 UMP NTB

UMP NTB

16. Nusa Tenggara Barat naik menjadi Rp 2.207.212 dari sebelumnya Rp 2.183.883

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP Tahun 2022, Pemprov Siapkan Kebijakan Kesejahteraan Buruh

UMP Kalimantan

17. Kalimantan Barat naik menjadi 2.434.328 dari sebelumnya Rp 2.399.698.65

18. Kalimantan Tengah naik menjadi Rp 2.922.516 dari sebelumnya Rp 2.903.144,70

19. Kalimantan Selatan naik menjadi Rp 2.906.473,32 dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59

20. Kalimantan Timur naik menjadi Rp 3.014.497,22 dari sebelumnya Rp 2.981.378,72

21. Kalimantan Utara naik menjadi Rp 3.310.723 dari sebelumnya Rp 3.000.804

UMP Sulawesi

22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan

23. Sulawesi Tengah naik menjadi Rp 2.390.739 dari sebelumnya Rp 2.303.711

24. Sulawesi Tenggara naik menjadi  Rp 2.710.595 dari sebelumnya Rp 2.552.014,52

25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan

26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan

27. Gorontalo naik menjadi Rp 2.800.580 dari sebelumnya Rp 2.788.826

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm