Gara-gara Tanah Warisan, Seorang Anak Gugat Ibunya ke Pengadilan

25 November 2021 13:15 WIB
Ilustrasi Gugatan
Ilustrasi Gugatan ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Dampak dari pembangunan tol Solo-Jogja di targetkan akan molor dikarenakan proyek di lahan yang tidak berpotensi.

Salah satu warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit Gunawan mengatakan adanya pembangunan tol Solo Jogja ini bisa terhambat karena adanya sengketa lahan

Sesuai aturan yang ada, lahan yang dalam sengketa tak bisa dibebaskan.

“Dalam PSN Sebaiknya 6 bulan sebelum dimulai pengerjaan semua tanah yang terdampak harus lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya.

Pasalnya begitu lahan tersebut bermasalah dengan hukum sehingga tidak bisa di bebaskan sampai masalah hukumnya selesai hingga tidak ada hambatan proses dalam pengerjaan.6

Jika penggugat telah kalah, objek tanah tersebut masih bisa dapat digugat kembali oleh penggugat dengan redaksi lain. Seperti halnya kalah dalam perkara warisan, masih bisa menggugat dengan perkara hibah atau yang lainnya.

Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pun tidak bisa menolak perihal permohonan gugatan yang di layangkan oleh penggugat.

Namun ada hal menarik dari proyek pembangunan Tol Sol-Jogja ini. Dimana kasus ibu digugat oleh dua anaknya.

Seorang ibu yang digugat oleh anaknya sekaligus terkait tanah. Ternyata setelah diusut, ibu kandung kedua anak tersebut diperkarakan oleh anaknya terkait adanya pembebasan lahan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Siap-siap, Proyek Tol Solo-Jogja Akan Potong 150 Jalan dan 12 Jembatan

Sebelumnya kedua anaknya sudah mengetahui dan menerima ‘harta’ dan baru memperkarakan sang ibu sejak adanya proyek strategis nasional itu.

Dari sumber yang terpercaya, menyebutkan bahwa ibu itu digugat oleh anak ke 2 dan ke 4 senilai Rp 2 miliar karena guna mengganti uang tol.

Gugatan itu terjadi setelah anak kedua nya yang berada di Salatiga dan yang di Semarang itu mengetahui jika lahan tersebut telah dihibahkan kepada tiga orang anaknya dan serta cucunya . Termasuk anaknya yang menjadi penggugat satu.

Kedua anak itu awalnya sudah mendapat bagian harta dan mengetahui jika tanah yang dihibahkan bakal diganti rugi. Sehingga, kedua anak tersebut bersekongkol untuk menggugat ibu kandungnya.

Dia juga menyebutkan jika penggugat pertama pada tahun 1990-an telah mendapat bagian harta, yang saat itu ketika penggugat kesatu membangun rumahnya, ibunya telah menjual sebagian salah satu tanah yang berada di wilayah Ngemplak.

Sedangkan penggugat kedua, pada saat usaha bangkrut sekitar tahun 2011, ibunya pun kembali menjual sebagian lagi bidang tanah yang ada di Ngemplak guna untuk menutup hutang hutang anaknya.

Sebab jika tidak begitu, maka rumah yang saat ini akan disita karena sengketa. Karena, penggugat kedua ini menggunakan sertifikat tanah itu untuk meminjam uang di bank swasta.

“Nah setelah itu, sang ibu lalu membaginya tanah agar kelima anaknya mendapatkan bagian,” ucapnya.

“Kan yang 2 sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu,” tambahnya.

Ternyata tak hanya di situ, tiga saudaranya pun dan anaknya pun juga turut diperkarakan.

Baca Juga: Heboh Banyak Bermunculan Miliarder Asal Klaten, Imbas Proyek Tol Solo Jogja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm