Sonora.ID - Demi melindungi banyak masyarakat Indonesia dari bahaya varian baru virus corona yang terus berkembang, pemerintah memutuskan untuk memberikan “Vaksinasi Booster”.
Vaksinasi Booster akan mulai dilakukan di Indonesia pada Rabu 12 Januari 2022.
Dalam vaksinasi booster pertama Kementerian Kesehatan setidaknya akan menyasar 244 kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat.
Dimana syarat utama melakukan vaksinasi booster adalah setidaknya 70 persen wilayah tersebut warganya telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dalam kurun waktu minimal 6 bulan.
Sementara terkait pembiayaan vaksinasi booster ini akan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat dan golongan yang paling diprioritaskan adalah kelompok rentan serta lansia.
Baca Juga: 18 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara Lulus Vaksin Anak 6-11 Tahun
Jadwal Vaksinasi Booster
Dalam hal ini Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin melihat jadwal vaksinasi diharapkan mengakses sistu web resmi pedulilindungi.id.
Caranya dengan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan cara memasukan “Nama Lengkap” dan “NIK” kemudian langsung klik pada bagian periksa.
Untuk lebih jelasnya berikut rincian langkah-langkah pengecekan Jadwal mellui aplikasi pedulilindungi:
Buka aplikasi PeduliLindungi Masuk dengan akun yang terdaftar Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19” Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Baca Juga: Penuhi Kriteria, Makassar Mulai Vaksinasi Booster pada 12 Januari 2022
Lokasi Vaksinasi Booster
Selain jadwal Kementerian Kesehatan juga membagikan lokasi yang akan melaksanakan vaksinasi gratis.
Adapun kegiatan kesebut akan dilaksanakan di bebera[a fasilitas kesehatan milik pemerintah yakni di Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah, dan rumah sakit pemerintah Daerah (RSUD).
Jenis Vaksin Booster
Dalam hal ini Kementerian kesehatan memiliku peraturan dan regulasi dimana vaksin booster akan diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis satu dan dua yang telah tersedia.
Namun bila tidak tersedia maka akan diberikan sesuai dengan ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Dalam hal ini setidaknya ada tiga jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi Booster. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin.
Pertama, penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan dosis kedua diperolehkan menggunakan vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.
Kedua, penerima vaksin Sinovac dosis lengkap juga dapat menggunakan setengah dosis vaksin AstraZeneca sebagai vaksin booster.
Ketiga, penerima vaksin AstraZeneca dosis lengkap bisa menggunakan setengah dosis vaksin Moderna sebagai vaksin booster.
Ketiganya diizinkan digunakan untuk kepentingan masyarakat lantaran tiga kombinasi jenis vaksin booster tersebut berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan hasil riset yang sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ITAGI.
Baca Juga: MUI Ajak Umat Islam Gunakan Vaksin Halal