Baca Juga: 10 Tahun Lalu Didepak dari Cherrybelle, Kini Sarwendah Jadi Nyonya di Istana Senilai Rp 79 Miliar
Kronologi versi Benny Sujono
Berdasarkan kronologi pihak Benny, ia mengaku jika PT Ayam Geprek Benny Sujono lebih dulu menggunakan nama Besnu sebagai merek dagang.
Dimana nama itu merupakan singkatan dari pemiliknya, yakni Benny Sujono.
Usaha I Am Geprek Bensu didirikan pada 17 April 107, oleh dua pengusaha PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawa dan Stefani Livinus.
Pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta adik Ruben Onsu, Jordi Onsu untuk menjadi seorang manajer operasional.
Jordi pun kemudian menawarkan kepada kakaknya untuk menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui oleh Benny Sujono.
Usai ditunjuk sebagai duta promosi, ayah dua anak itu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan dibagian dapur.
Ruben kemudian mengajak karyawan itu untuk bergabung dengan bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu, di Agustus 2017.
Polemik bisnis ini tentu saja menarik perhatian publik.
Namun kini MA menyatakan bahwa Ruben Onsu tak diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu dibisnisnya.
Pihak Ruben Onsu pun melayangkan gugatan soal Hak Kekayaan Intelektual (Haki), namun ditolak.
Tapi sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Mengutip kompas.com, hal itu tertuang dalam surat putuan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Agar sebuah brand memiliki keabsahan yang diakui oleh negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain maka pemilik harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Sebagaimana informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, hakim menyatakan kalau
PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,
yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Baca Juga: Ruben Onsu Marah Besar dengan Kelakuan Betrand Peto, Begini Cara Minta Maaf yang Ampuh
Digugat Rp 100 miliar
Benny Sujono menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal merek I Am Geprek Bensu.
Gugatan tersebut dilayangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Tertulis yang menyebutkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.
Dimana merek ini sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bukan itu saja, Benny Sujono juga meminta pengadilan untuk menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dengan pembayaran sekaligus.
Baca Juga: Berkat Ruben Onsu, Ayu Ting Ting dan Nagita Slavina Dipertemukan, Kelakuan Biduan Depok Jadi Sorotan
“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu, termasuk berhenti produksi.
"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I,
termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu"
atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nasib Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Kini Dilarang Gunakan Brand Bensu