Sonora.ID - Selama ini banyak orang bertanya-tanya apa hukum permainan capit boneka atau claw machine.
Hal ini lantaran permainan ini mengandung spekulasi untuk memperoleh sebuah barang.
Permainan capit boneka memang menjadi favorit banyak orang, khususnya anak-anak saat berada di zona bermain yang kerap berada di mall.
Challenge untuk memperoleh boneka sangat menantang sehingga orang akan rela menghabiskan koin untuk melakukan permainan ini berulang.
Lantaran mengandung spekulasi inilah, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyebutkan bahwa permainan capit boneka atau claw machine haram.
Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.
Untuk memainkan capit boneka atau claw machine, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 1.000 untuk nantinya ditukarkan dengan satu koin untuk satu kali permainan. "Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Meski demikian permainan itu lumayan digemari oleh anak anak kecil," ucap Ayub dilansir Kompas.com.
Hal itu pun diamini dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh juga mengungkapkan soal hukum permainan capit boneka yang belakangan diperbincangkan.
"Ya (haram)," kata Asrorun.
Asrorun menyebut permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan.
"Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram," ujar Asrorun.
Fatwa haram permainan capit boneka sudah diatur dalam fatwa tentang Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
Fatwa tersebut sudah ditetapkan pada 3 Oktober 2007 lalu.
Sebagai alternatif, ada beberapa permainan pada mesin yang diperbolehkan atau mubah dalam fakta MUI, yaitu:
1. Media/mesin permainan dan hiburan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah/souvenir. Misalnya: permainan pada media/mesin kategori Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction dan Major Ride.
2. Media/mesin permainan dan hiburan yang memberikan hadiah (reward) atas dasar keterampilan pemain dan tidak mengandung unsur judi. Misalnya: permainan pada media/mesin kategori Mesin Vending dan sebagian Mesin Redemption.
Adapun yang dihukumi haram adalah:
Permainan pada media/mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi. Misalnya: permainan pada media/mesin kategori Medal Game, Pusher Machine dan sebagian Mesin Redemption.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Ada Tiga Rekomendasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa