Presiden Jokowi Lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP
Usai melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Joko Widodo juga melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta.
Hendrar dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Malang Tinjau Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya, Hendrar Prihadi akan menjalankan tugas sebagai Kepala LKPP menggantikan Abdullah Azwar Anas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Usai melantik, Presiden Jokowi pun menyampaikan alasan pemilihan Hendrar sebagai Ketua LKPP, berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola organisasi.
Presiden berharap, sebagai Kepala LKPP yang baru dilantik, Hendrar dapat terus meningkatkan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
“Sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam pengadaan barang dan jasa betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan,” harap Jokowi.
Kepada Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Presiden juga berpesan untuk menyelesaikan persoalan mengenai produk dalam negeri produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga akan makin banyak produk UMKM yang dapat masuk ke e-katalog pusat maupun lokal.
“Itu penting, sehingga gerakan cinta produk dalam negeri betul-betul nanti terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah, BUMN, dan oleh daerah,” tandasnya.