Biaya Balik Nama Motor, Lengkap dengan Syarat dan Cara Mengurusnya

29 Desember 2022 14:00 WIB
Ilustrasi biaya balik nama motor
Ilustrasi biaya balik nama motor ( )

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian yang Wajib Masyarakat Ketahui

1. BPKB asli dan fotocopy

2. KTP asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. Bukti cek fisik kendaraan

5. Bukti jual kendaran (dapat dalam bentuk kuintansi pembayaran)

Cara Mengurus Balik Nama Motor

1. Siapkan berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor

2. Kemudian, datang ke kantor samsat sesuai wilaya tinggal KTP pemilik kendaraan bermotor baru. Jika berdomisili di Jakarta, maka datang ke Samsat Jakarta

3. Ambil tiket antrean untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor oleh petugas Samsat

4. Lalu, serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat dengan dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK

5. Petugas loket Samsat akan memanggil Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Ikuti seluruh proses sesuai dengan arahan petugas

6. Jika sudah selesai, lakukan pembayaran di loket dan lunasi pajak yang belum terbayar jika ada

7. Saat proses balik nama dan pembayaran sudah selesai, Anda akan mendapatkan kuintansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK yang baru

8. Datang kembali ke Samsat sesuai dengan hari yang sudah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm