Pengamat Kebijakan Publik Nilai Aksi Tendang Pintu Komisioner KIP Tak Etis Dan Bisa Dipidana

31 Desember 2022 06:53 WIB
Ketua Komite Informasi Publik Dr Donny Yusgiantoro, MM
Ketua Komite Informasi Publik Dr Donny Yusgiantoro, MM ( Istimewa)

Dalam jangka waktu tersebut, Dewan Etik KIP memiliki kewenangan memutus jenis pelanggaran dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan. Rekomendasi ini kemudian disampaikan ke KIP dan akan diplenokan.

“Pada sisi lain, negara ataupun anggota dewan sebagai wakil rakyat dapat menindak aksi tidak terpuji oknum tersebut karena terkait perusakan aset negara dan sikap tidak baik. Bahkan ranah hukum bisa menjadi pilihan jalan keluar Ketika ada pihak yang merasa dirugikan ataupun terancam karena Tindakan tersebut,” pungkas akademisi sekaligus mediator non hakim di PN Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Ketua KIP Dr Ir Donny Yoesgiantoro,MM,MPA mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi keterbukaan informasi badan publik tentu KIP akan terbuka dan harus memberikan contoh positif, baik soal kerja-kerja yang dilakukan KIP maupun berbagai isu terkait kelembagaan.

Setiap Komisioner , lanjut dia, memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga marwah Lembaga sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, serta tentunya menjaga citra integritas kelembagaan.

Adapun , perbedaan pandangan pada dasarnya merupakan hal yang biasa dalam organisasi. Namun tentu seharusnya disampaikan secara bijak, baik dan terukur sesuai dengan etika kelembagaan.

"Sudah sewajarnya setiap tindakan yang kurang tepat dan memiliki konsekuensi etika ataupun hukum dari siapapun dalam kelembagaan harus disikapi sesuai aturannya," tandasnya

Hal ini penting, karena KIP merupakan lembaga yg mendapat perhatian dan mengemban amanah publik, serta menjadi contoh bagi badan-badan publik, dan harus menjaga kredibilitas serta integritasnya.
Masih kata dia, sikap lembaga terkait persoalan ini ada dua, penyelesaian secara internal dan eksternal.

"Secara internal, kami akan mengembalikan persoalan ini ke fungsi pengawasan etika kelembagaan. Fungsi pengawasan dari awal saya bekerja sebagai Ketua KIP menjadi perhatian penting karena akan membantu lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitasnya" tegasnya lagi.

Dari fungsi ini diharapkan akan muncul putusan yang tepat untuk menjaga integritas dan kredibilitas KIP sebagai Lembaga publik. Sementara itu secara eksternal, KIP tentu akan mentaati proses hukum yang berlaku di negara ini bila memang ada pihak yang dirugikan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm