Sekiranya pelaku usaha ingin mengajukan sertifikasi halal secara mandiri, Wahyudi mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan.
Sekretaris Dinas, Wahyudi menambahkan, UMKM yang mendaftar tersebut kemudian akan diseleksi apakah memenuhi persyaratan atau tidak seperti pemilik IKM domisili Wonogiri serta memiliki NIB dan juga memiliki merk dan memiliki label.
Kemudian, mengenai UMKM high risk (produk yang menggunakan bahan baku banyak seperti roti) mendapatkan prioritas untuk mengecek bahan baku yang digunakan apakah sudah halal seluruhnya atau belum.
“Untuk halal tidaknya nanti juga dicek. Misalalnya abon. Penyembelihan sapi bagaimana, asal bahan bakuya,” jelas Wahyudi.
Apabila proses administrasi selesai, pihak dinas bersama pihak ketiga yang berkompeten dan bersertifikasi akan melaksanakan cek lapangan, pembinaan dan lain sebagainya.
“Di Wonogiri ada banyak pelaku usaha yang bisa diajukan, seperti keripik tempe, jenang Pracimantoro, mete, dan mungkin jamu dalam kemasan,” ucap Wahyudi.
Untuk informasi, bagi pelaku UMKM Wonogiri yang berminat dapat mendaftar melalui link http://bit.ly/SJHWNG2023 kemudian mengisi form yang ada untuk kemudian akan diseleksi.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News