Baca Juga: Sarly Sollu, Wakapolres Jakbar Ajak Anggotanya Memadankan NIK-NPWP
4. Isi data diri
Setelah diverifikasi, masuk kembali pada laman Dirjen Pajak, kemudian lengkapi data diri sesuai format yang disediakan. Usahakan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan cermat.
5. Kirim formulir
Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
6. Cek pendaftaran dan salin token
Isi captcha lalu klik submit, kamu akan mendapatkan email yang berisi token. Salin token tersebut.
7. Tunggu petugas mengirim NPWP
Jika pengajuan disetujui, pihak kantor pajak akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat rumah kamu.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja
Persyaratan membuat NPWP online:
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.