Cara Verval Ijazah di Info GTK, Supaya Bisa Daftar PPPK 2023!

19 September 2023 18:46 WIB
Ilustrasi Cara Verval Ijazah di Info GTK
Ilustrasi Cara Verval Ijazah di Info GTK ( Kemenko Marves)

Sementara untuk kelulusan sebelum 2022, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah.

Untuk perguruan tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.

Saat verval ijazah, sebaiknya lakukan dengan metode API, yakni mengambil data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT).

Bukan dengan cara upload berkas ijazah karena hal itu membutuhkan proses dan waktu yang lama.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Dikutip dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2023:

Syarat Khusus

  1. Harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
  2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka calon PPPK mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4
  4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

Ketentuan Umum

Mengutip laman resmi PPPK Guru Kemdikbud, berikut ini ketentuan umum calon PPPK Guru 2023:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: 5 Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 ke Berbagai Instansi, Resmi dan Benar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm