Dikutip dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2023:
Syarat Khusus
Harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka calon PPPK mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
Ketentuan Umum
Mengutip laman resmi PPPK Guru Kemdikbud, berikut ini ketentuan umum calon PPPK Guru 2023:
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK