Find Us On Social Media :
Regulasi Knalpot (https://www.freepik.com)

Pakar Otomotif: Regulasi Knalpot Sebaiknya Dikaji Lebih Lanjut

Prameswari Sasmita - Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:49 WIB

Sonora.ID - Modifikasi kendaraan yang paling umum dan banyak dilakukan adalah modifikasi knalpot. Tidak jarang modifikasi ini menciptakan suara knalpot yang jauh lebih bising daripada knalpot bawaan pabrik.

Kondisi ini pun dinilai mengganggu pengendara atau bahkan pemukiman yang dilalui oleh kendaraan tersebut.

Pada tahun 2009, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga memuat mengenai regulasi knalpot.

Dikutip dari Otomotif Kompas, standar kebisingan knalpot telah ditentukan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Untuk kendaraan 88cc – 175 cc maksimal bising 83 dB, dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Baca Juga: Kenali Fuel Dilution pada Oli Mesin dengan Indra Penciuman Anda

Namun, pengamat otomotif, Bebin Djuana, menjelaskan bahwa peraturan ini harus dikaji lebih lanjut. Karena tidak semua kendaraan berada pada spesifikasi tersebut, meskipun tidak melakukan modifikasi knalpot.

“Saya terus terang agak ragu, kenapa ragu? Karena apakah yang akan membuat regulasi ini sudah mempunyai data dari seluruh kendaraan yang ada di dunia? Coba Anda bayangkan suara knalpot motor Harley Davidson yang begitu khas, tahu enggak bahwa itu sudah dimodif atau itu standart bawaan pabrik?” tambah Bebin.

Bebin menambahkan bahwa regulasi ini harus dilengkapi dengan data sekitar puluhan ribu motor yang ada di Indonesia, bahkan dunia.

Baca Juga: Mudah & Praktis, Ini Cara Hilangkan Goresan di Mobil Tanpa ke Bengkel