Find Us On Social Media :
ilustrasi fintek (freepik)

Trik Jitu Mengenali Pelaku Investasi Bodong, Lakukan 3 Hal Berikut!

Alifia Astika - Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:46 WIB

Sonora.ID - 13 kementerian bersama dengan Satgas Waspada Investasi terus fokus melakukan edukasi secara masif perihal investasi.

Hal ini dilakukan mengingat masih banyak fintech peer to peer lending ilegal dan investasi bodong diluaran.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang telah memiliki izin OJK.

Baca Juga: Minim Pengalaman Tapi Mau Mulai Berbisnis? Intip Tips Dari Pakarnya!

Pada awal Oktober saja, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tersebar di berbagai kepulauan Indonesia.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini. Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam yang di kutip dari laman MoneySmart.

Baca Juga: Bagaimana Bersikap Bijak Dalam Memilih dan Membeli Investasi Fintech