Find Us On Social Media :
Keputusan PCA yang merupakan kelembagaan dibawah PBB menyatakan klaim China atas Natuna tidak sah apabila didasari oleh historic rights dan nine dash line, sesuai dengan gugatan Filipina 2016 silam. (Kastara.id)

Klaim China Atas Natuna yang Didasari Nine Dash Line Tidak Sah Menurut PBB

Sienty Ayu Monica - Minggu, 5 Januari 2020 | 12:15 WIB

Sonora.ID - Hubungan antara Indonesia dan China kian tegang dalam beberapa hari terakhir. Hal ini terjadi setelah insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal oleh kapal coast guard terdeteksi masuk ke Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Natuna secara ilegal.

Namun, pemerintah Beijing mengklaim bahwa kapal nelayan dan coast guard miliknya tidak melanggar kedaulatan Indonesia.

Dasar yang dipakai oleh Negeri Tirai Bambu untuk mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan ini adalah sembilan garis putus-putus atau yang disebut dengan nine dash line.

Baca Juga: China Bersikeras Klaim Memiliki Hak dan Kedaulatan Atas Laut Natuna

Nine dash line ini merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melakukan konvensi hukum laut dibawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Dilansir dari Kompas.com, Sebelumnya, dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan oleh putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.

Hal ini bermula setelah negara Filipina mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.

Baca Juga: Kapal China Masuk Perairan Natuna, TNI Kerahkan Ratusan Personel Gabungan