Find Us On Social Media :
Illustrasi Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Perdagangan Anak & Bisnis Prostitusi Yang Libatkan Anak Umur 14th (youtube Kompas Tv)

Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Perdagangan Anak & Bisnis Prostitusi Yang Libatkan Anak Umur 14th

Alifia Astika - Jumat, 24 Januari 2020 | 14:59 WIB

Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, akhirnya dapat membongkar sindikat perdagangan anak dan bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Sindikat perdagangan anak dan bisnis prostitusi anak ini berada di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Setidaknya Polda Metro Jaya telah mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari tiga laku-laki dan tiga perempuan.

Baca Juga: Setelah Banjir dan Revitalisasi Monas, Trending ‘Anies Sebar Proyek’

Para tersangka mengeksploitasi anak dengan rata-rata umur 14 tahun hingga 18 tahun. Mereka adalah anak-anak yang dikumpulkan dari berbagai lokasi dan dijual kepada dua muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, anak tersebut dijual oleh dua tersangka kepada dua mucikari seharga Rp 700 ribu hingga 1,5 juta rupiah.

"Mereka memasarkan anak-anak melalui akum media sosial, dan bisnis haram ini telah berlangsung selama dua tahun lamanya" Ungkap Yusri dapan Pres rilis seperti yang telah ditayangkan youtube Kompas Tv.

Baca Juga: Aparat Kepolisian Berhasil Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur