Find Us On Social Media :
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. (Kompas.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor

Sienty Ayu Monica - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:00 WIB

Sonora.ID – Sasaran atas penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor ada tiga, diantaranya adalah melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak memakai helm.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, tilang elektronik untuk motor akan dimulai 1 Februari 2020 di sejumlah ruas yang sebelumnya sudah terpasang kamera ETLE.

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Mulai 2020 E-Tilang Berlaku Bagi Pengendara Motor

Yusuf mengatakan dari tiga jenis pelanggaran tersebut yang paling sering terjadi adalah pelanggaran rambu dan marka jalan.

"Kalau marka jalan, yang seharusnya mereka ada di jalur sepeda motor atau itu jalur lurus dan tidak putus-putus, mereka langsung potong saja untuk mempercepat gerakan mereka," katanya.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

  1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
  3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda