Find Us On Social Media :
Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah ()

Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah

Alifia Astika - Selasa, 18 Februari 2020 | 11:44 WIB

Sonora.ID - Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan adanya rancangan undang-undang Omnibus Law yang ditelah diserahkan pemerintah kepada DPR RI.

Meski berkas tersebut masih berlum resmi namun banyak dari isi RUU Omnibus law yang dinilai merugikan masyarakat.

Bahkan beberapa peraturan yang termuat dalam omnimbus law dinilai tidak layak, karena menghilangkan beberapa hak pekerja dan menambah bebean para pekerja.

Baca Juga: Perdana! Erick Thohir Tunjuk Putra Papua Asli jadi Bos Freeport

Salah satu bagian dalam omnibus law yang ditentang keras oleh masyarakat dan juga serikat tenaga kerja adalah mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja.

Para pekerja menuntut untuk merevisis beberapa bagian dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapuskan hak cuti keperluan menikah, beribadah dan juga cuti tidak masuk haid hari pertama bagi wanita.

Padahal tadinya peraturan ini telah termuat dalam undang-undang pasal 93 ayat (a). 

Baca Juga: PSN Diusulkan Bakal Terima Dana Pensiun Sebesar Rp 1 Miliar