Find Us On Social Media :
Siswi SMP pembunuh bocah 6 tahun terancam hukuman mati (Pixabay)

Siswi SMP yang Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Terancam Hukuman Mati

Muhamad Alpian - Selasa, 10 Maret 2020 | 12:00 WIB

Sonora.ID - Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh siswi SMP NF (15) kepada seorang bocah APA (5) terus menjadi perhatian masyarakat.

Penyidik Polres Metro Jakarta telah menjerat pasal pembunuhan berencana kepada NF, tersangka kasus pembunuhan di Karang Anyar Sawah Besar, Jakarta Pusat.

NF resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: Viral Video ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Berdandan ala Sally Face

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

"Sudah ditetapkan (tersangka). Pasalnya 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Heru di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dirinya menyebutkan jika NF saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kejiwaanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketika hasilnya keluar, maka NF akan menjalani proses hukuman.

Baca Juga: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Juga Berniat Bunuh Ayahnya Sendiri