Find Us On Social Media :
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan siap menyediakan lahan pemakaman untuk pasien positif CoVID-19 maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia. Khususnya yang mengalami penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi pemakaman, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan (GTPPP) CoVID-19 Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, mengatakan jika pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas dua hektar untuk pemakaman pasien, baik yang masih berstatus PDP maupun yang terkonfirmasi positif dari hasil tesnya. “Tetapi lahan tersebut belum dianggap sebagai solusi mengatasi penularan virus Corona,’ ucapnya. Yang paling penting menurutnya adalah tata cara penanganan jenazah yang harus sesuai dengan aturan atau protokol yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, untuk menghindari risiko penularan. Ketersediaan lahan tersebut dapat digunakan jika pada saat akan dimakamkan ada penolakan dari masyarakat yang keberatan dengan pemakaman jenazah di pemakaman umum atau yang sudah disiapkan oleh keluarga. Namun Ia meyakini masyarakat Kalimantan Selatan penuh toleransi dan diharapkan tidak terjadi penolakan seperti di daerah lain. Ditambahkan Muslim, hingga saat ini tidak ada penelitian yang menyebutkan bahwa jenazah pasien positif CoVID-19 dapat menularkan virus kepada masyarakat yang mengantarkan ke pemakaman. Mengingat virus tersebut hanya hidup pada inang yang hidup untuk berkembang biak. Kendati demikian, Ia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol yang ada, karena sifat virus yang cenderung dinamis dan dikhawatirkan dapat bermutasi serta berubah cara berkembangbiaknya. Salah satunya tidak terlalu dekat dengan jenazah yang sudah ditangani oleh pihak rumah sakit sesuai dengan SOP ()

Antisipasi Penolakan, Pemprov Kalsel Siapkan Dua Hektar Lahan Pemakaman

Eva Rizkiyana - Sabtu, 11 April 2020 | 19:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan siap menyediakan lahan pemakaman untuk pasien positif CoVID-19 maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia.

Khususnya yang mengalami penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi pemakaman, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan (GTPPP) COVID-19 Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, mengatakan jika pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas dua hektar untuk pemakaman pasien, baik yang masih berstatus PDP maupun yang terkonfirmasi positif dari hasil tesnya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalsel Minta Pemerintah Provinsi Pastikan Stok Pangan Aman

“Tetapi lahan tersebut belum dianggap sebagai solusi mengatasi penularan virus Corona,’ ucapnya.

Yang paling penting menurutnya adalah tata cara penanganan jenazah yang harus sesuai dengan aturan atau protokol yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, untuk menghindari risiko penularan.

Ketersediaan lahan tersebut dapat digunakan jika pada saat akan dimakamkan ada penolakan dari masyarakat yang keberatan dengan pemakaman jenazah di pemakaman umum atau yang sudah disiapkan oleh keluarga.

Baca Juga: Warga Kayutangi II Banjarmasin Tolak Rencana Gedung Karantina CoVid-19