Find Us On Social Media :
Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB di DKI Jakarta dan kini Bogor, Depok, dan Bekasi (Tribunnews.com)

Kemenkes Kini Telah Menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi

Sienty Ayu Monica - Sabtu, 11 April 2020 | 20:30 WIB

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes RI.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pemprov Kirimkan 20.000 Bansos Selama PSBB Berlangsung

Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Menurut Ridwan Kamil, PSBB ini mirip dengan lockdown, namun relatif masih fleksibel.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Ridwan.

Baca Juga: Perbolehkan Pengendara Berboncengan selama Masa PSBB, Ini Syaratnya

Tangerang dan Tangsel Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB juga ke Kemenkes.