Find Us On Social Media :
Karyawan Hotel hanya Terima 50 Persen Gaji (https://www.freepik.com/)

Dampak Pandemi Corona, Karyawan Hotel Hanya Terima 50 Persen dari Gaji Normal

I Gede Mariana - Senin, 13 April 2020 | 14:20 WIB

Sonora.ID - Gaji karyawan di 717 hotel berbintang dan non bintang di Karangasem, hanya dibayar 25 hingga 50 persen sesuai gaji pokok masing-masing. Sebab sejak Maret 2020 para karyawan hotel ini dirumahkan.

Hotel di Karangasem tidak ada mem-PHK karyawan. Karyawan hotel yang datang bekerja hanyalah petugas piket untuk jaga hotel, bersih-bersih kamar, kebun, dan areal sekitarnya. Hal tersebut di jelaskan oleh Ketua PHRI Karangasem, I wayan Kariasa.

Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa, menyebutkan di Karangasem dari 717 hotel terdapat 10 hotel berbintang dan 707 non bintang dengan mempekerjakan 9.004 karyawan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Omset Anjlok 80 Persen Hotel di Sumsel Pilih Tutup

Hotel berbintang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Manggis sebanyak 6 hotel, Kecamatan Karangasem 1 hotel, dan Kecamatan Kubu sebanyak 3 hotel.

Sedangkan hotel non bintang tersebar di 8 kecamatan yakni Kecamatan Rendang sebanyak 3 hotel, Sidemen 42 hotel, Manggis 124 hotel, Karangasem 189 hotel, Abang 284 hotel, Bebandem 1 hotel, Selat 4 hotel, dan Kubu 60 hotel.

Dampak wabah virus corona, objek wisata di Karangasem tutup. Ada 20 desa wisata, 15 objek wisata yang ditetapkan SK Bupati Karangasem, dan 40 objek wisata yang belum ditetapkan SK Bupati Karangasem.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid-19, Sejumlah Hotel di Sulsel Hentikan Oprasional dan 'Rumahkan' Ratusan Karyawan