Find Us On Social Media :
Anies Baswedan (Foto : Aziz (Humas DKI Jakarta))

Anies: Perusahaan yang Tak Taat Anjuran PSBB, Izin Usaha Akan Dicabut

Lia Muspiroh - Rabu, 15 April 2020 | 15:44 WIB

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat 10 April 2020.

Meski demikian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menemui keadaan dimana kendaraan umum tetap penuh, KRL tetap penuh, karena masih banyak orang yang bekerja.

Anies menuturkan bahwa masih ada saja perusahaan yang tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan selama masa PSBB.

"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," kata Anies Baswedan di jl Gatot Subroto, Jakarya Selatan 15/4/2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan Langkah Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap UMKM

Mantan Mentri Pendidikan Indonesia itu menyebut akan berikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi ketika PSBB .

Sanksi tersebut akan diberikan bagi perusahaan yang tidak memberlakukan pengaturan agar karyawan bekerja dari rumah.

Adapun sanksi tegas yang akan dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan yang membandel adalah mencabut izin usaha.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemkab Malang Terapkan Village Physical Distancing