Find Us On Social Media :
ilustrasi salat tarawih (Tribunnews.com)

Keluarkan Sembilan Fatwa, MUI Sumut Tidak Melarang Beribadah di Masjid

Muhamad Alpian - Senin, 20 April 2020 | 09:30 WIB

Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan sembilan fatwa soal kepastian tata cara beribadah selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Humas Sumut menyebutkan jika sembilan fatwa itu dikelompokkan menjadi empat bagian yakni tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.

MUI Sumut memperbolehkan umat muslim untuk beribadah di masjid, hanya saja diwajibkan untuk mengenakan masker dan diperuntukan bagi laki-laki saja.

Sedangkan untuk wanita dan anak-anak diharapkan untuk salat di rumah.

Baca Juga: Terkait Imbauan Pemerintah, Ketua MUI Kota Palembang: Ikuti Saja!

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin.

Untuk jarak shaf sendiri, MUI tak akan mengubahnya layaknya kebijakan physical distancing.

“Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.

Masih seputar tata cara salat, MUI tak mengharamkan penggunaan hand sanitizer. Namun dengan syarat alkohol yang dikandung merupakan alkohol pembersih tangan bukan khamar.

“Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” katanya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik Saat Pandemi