Find Us On Social Media :
SMS dari Kominfo (Kompas.com)

Kominfo Kirimkan SMS untuk Ponsel Legal, yang Tak Dapat akan Diblokir?

Prameswari Sasmita - Senin, 20 April 2020 | 12:20 WIB

Sonora.ID - Sejak pertengahan tahun 2019 yang lalu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sudah memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam peringatan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa pada tahun 2020 ini Kominfo akan memblokir seluruh ponsel yang tidak memiliki IMEI yang secara resmi terdaftar di Kominfo Indonesia.

Pasalnya, Kominfo melihat adanya transaksi jual beli ponsel yang melalui jalur black market atau yang dikenal dengan BM.

Mulai tanggal 18 April 2020 yang lalu, hingga hari ini, Kominfo terus mengirimkan pengumuman kepada seluruh pengguna ponsel yang IMEInya secara resmi terdaftar.

Baca Juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM dan Nasib Ponsel BM Setelah Aturan IMEI

Tujuannya untuk mendata dan memberikan kepastian kepada pengguna ponsel tersebut bahwa dirinya tidak perlu takut ponselnya akan terblokir.

“IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan kawatir dan tetap #dirumahaja,” tulisnya dalam SMS yang diterima oleh masing-masing pengguna ponsel legal.

Dengan pemberitahuan tersebut, menandakan bahwa perangkat tidak akan diblokir karena sesuai dengan validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Baca Juga: Ponsel BM Akan Diblokir, Begini Cara Cek dan Validasi Nomor IMEI