Find Us On Social Media :
Jennifer Lopez digugat Rp 2,2 Miliar karena dituding melanggar hak cipta ()

Jennifer Lopez Digugat Rp 2,2 Miliar Karena Dituding Langgar Hak Cipta

Sienty Ayu Monica - Selasa, 21 April 2020 | 19:00 WIB

Sonora.ID - Penyanyi asal Amerika, Jennifer Lopez (JLo) dituntut untuk ganti rugi sebesar 150.000 dollar AS atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Dilansir dari Eonline, gugatan tersebut diajukan oleh seorang fotografer di New York bernama Steve Sands. Ia menuding JLo dan perusahaannya, Nuyorican Production, menggunakan karyanya tanpa izin.

Menurut dokumen pengadilan federal, Sands menuduh JLo menggunakan foto hasil jepretannya untuk mempromsikan sebuah merek di Instagram.

Baca Juga: Merasa Dihina oleh Oscar, Jennifer Lopez Anggap Kecewakan Semua Orang

Steve Sands mengatakan JLo tidak pernah meminta izin darinya ataupun memberi kompensasi. Sebagai informasi, JLo telah memiliki 119 juta followers di Instagram.

Foto JLo yang dijepret Steve Sands itu diunggah di Instagram JLo pada 22 Juni 2017 dan telah mendapat lebih dari 656.000 likes.

Atas kerugiannya, Steve Sands menggugat sebesar 150.000 dollar AS atau setara Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Mengejutkan! Jennifer Lopez Tidak Dibayar dalam Film ‘Hustlers’

"Tergugat tidak mencantumkan nama penggugat dan tidak memiliki izin atau persetujuan dari penggugat untuk menggunakan foto itu," demikian salah satu poin di gugatan Steve Sands.

Kuasa hukum Sands, Richard Liebowitz menyebut Jennifer Lopez telah mengklaim karya orang lain tanpa izin.