Find Us On Social Media :
Pengendalian Transportasi Darat di DIY (Sonora/Salmon Z)

Pengendalian Transportasi Darat di Wilayah DIY, Satu Mobil Maksimal Berisi 3 Orang

Salmon Zacharias - Rabu, 22 April 2020 | 18:30 WIB

Yogyakarta, Sonora.ID - Berdasarkan Permenhub RI Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Dinas Perhubungan DIY terus melakukan Pemantauan dan pendataan bagi kendaraan kendaraan yang memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi Dinas Perhubungan DIY, Didit Suranto mengatakan  Pemantauan dan pendataan kendaraan yang masuk ke wilayah DIY ada 3 titik lokasi pemantauan.

Baca Juga: Peduli Covid-19, Satgas Aman Nusa II Progo Polda DIY Gelar Donor Darah

Tiga titik tersebut adalah di sektor Utara adalah lokasi tempel, dari sektor timur  lokasi Prambanan dan  dari sektor barat adalah lokasi Temon

Didit menjelaskan mekanisme pelaksanaannya Dishub DIY bekerja sama  pihak kepolisian, TNI Dinas Perhubungan kabupaten memantau Kendaraan kendaraan yang dutamakan dari luar DIY.

Termasuk diantaranya adalah kendaraan pribadi dengan ketentuan apabila kendaraan pribadi ini secara normal yang ada 7 seat maka  akan dihimbau pengemudi maupun penumpang nya maksimal 50% jadi hanya 3 orang.

Baca Juga: 4 Mitos dan Hoax Soal Virus Corona, Salah Satunya DIY Handsanitaizer