Find Us On Social Media :
MUI) Kota Makassar menyayangkan sikap sebagian masyarakat, atau kaum muslimin yang tetap memaksakan pelaksanaan sholat sunnah tarawih secara berjamaah di Masjid. (Tribunnews.com)

MUI Makassar Sayangkan Masyarakat yang Masih Tarawih di Masjid

Muhammad Said - Senin, 27 April 2020 | 19:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menyayangkan sikap sebagian masyarakat, atau kaum muslimin yang tetap memaksakan pelaksanaan sholat sunnah tarawih secara berjamaah di Masjid.

Seperti disampaikan Ketua MUI Kota Makassar, Dr KH Baharuddin saat rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Posko penanganan Covid-19 Makassar, Jalan Nikel. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan kemungkinan penyebab warga masih menggelar salat Tarawih berjemaah di Masjid.

Baharuddin menilai warga mulai jenuh karena masalah terkait corona tidak kunjung usai sehingga mencari ketenangan dengan ibadah ke masjid.

Baca Juga: Apa Hukumnya Ibadah Shalat Tarawih dan Shalat Jumat di Rumah?

Menurutnya, MUI hanya bisa mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Terkait penegakan, diharapkan peran pemerintah melakukan upaya maksimal dalam penerapan PSBB. Dengan memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

Sementara pihak kepolisian mengambil langkah tegas kepada pengurus masjid yang memaksakan menggelar salat tarawih berjemaah.

"MUI Kota Makassar telah mengeluarkan imbauan agar kaum muslimin melaksanakan salat lima waktu, Jumat, tarawih di rumah. Saat ini masih ada yang ditemukan, disinilah peran pemerintah dan penegak hukum, karena kami memiliki keterbatasan," ujarnya.

MUI menambahkan telah memberitahukan ulama di Kota Makassar untuk meniadakan kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid. Apalagi, Makassar saat ini digolongkan zona merah penyebaran covid-19 di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar Minta Masyarakat Disiplin PSBB

Dalam kesempatan itu, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan rapat bersama pengurus organisasi keagamaan dilakukan, menyusul masih adanya masjid yang tetap menggelar ibadah tarwih selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan data yang diterima dari pihak kepolisian, Iqbal menyebut sebanyak 50 masjid di Makassar yang masih menggelar tarwih secara berjamaah. Bahkan ada yang mencoba mengelabui petugas.

Iqbal menambahkan PSBB bisa saja diperpanjang waktunya, jika pelaksanannya belum maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19.

"Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan hampir sepekan pelaksanaan PSBB, tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen, akan terus dilakukan tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.