Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar Minta Masyarakat Disiplin PSBB

26 April 2020 19:35 WIB
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali ( )

Makassar, Sonora.ID - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar meminta masyarakat disiplin melaksanakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga pelaksanaannya hanya berlangsung dua pekan dan tidak perlu diperpanjang.

Juru bicara, Ismail Hajiali mengatakan kunci sukses pemberlakuan PSBB di Kota Makassar yaitu kepatuhan dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: PSBB Makassar Diberlakukan, Masih Banyak Pengendara Motor yang Berboncengan

Beberapa aturan yang wajib dipatuhi warga saat PSBB diberlakukan diantaranya, menggunakan masker saat terpaksa beraktifitas di luar rumah, menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik seperti penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas .

Selain itu, seluruh kegiatan dihentikan sementara. Kegiatan yang boleh beroperasi salah satunya hanya instansi pemerintah, sektor kesehatan, keuangan, konstruksi, dan penjual kebutuhan pokok, termasuk toko bahan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Pastikan Logistik Asrama Mahasiswa di Makassar Aman

“Semoga aturan-aturan ini dipatuhi warga, maupun pelaku usaha. Karena kepatuhan dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan PSBB,” tegas dia

Gambaran umum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 22 tahun 2020 mengenai penanganan virus corona atau Covid-19.

Dalam regulasi tersebut dijabarkan mengenai teknis pelaksanaan PSBB yang rencananya bakal digelar pada 24 April sampai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Pakai Uang Pribadi, Legislator DPR RI Sumbang APD untuk Rumah Sakit

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm