Find Us On Social Media :
Hukum Meneteskan Obat (https://www.freepik.com/)

Hukum Menetaskan Obat pada Saat Jalankan Ibadah Puasa, Diperbolehkan atau Tidak?

Prameswari Sasmita - Sabtu, 2 Mei 2020 | 19:00 WIB

Sonora.ID - Salah satu hukum dalam menjalankan Ibadah Puasa adalah tidak boleh memasukan air ke dalam lubang apapun yang ada dalam tubuh.

Bisa jadi lubang telinga, mata, hidung, terlebih mulut, lalu bagaimana dengan mereka yang masih membutuhkan obat tetes pada saat berpuasa?

Untuk itu Ustad Taufiqurahman pun menjelaskan bahwa memang ada beberapa pendapat terkait dengan penetesan obat pada saat berpuasa.

Baca Juga: Cara Membuat Es Mentimun Serut, Sajian Paling Mudah Nan Menyegarkan

“Meneteskan cairan ke dalam telinga, hidung, atau yang lainnya. Dalam hal ini meneteskan air ke dalam telinga bisa membatakan puasa,” ungkapnya menjelaskan.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa ketentuan hukum ini bisa berubah pada saat mengalami sakit pada rongga telinga.

Jadi, pada dasarnya segala sesuatu yang disengaja untuk membatalkan puasa apapun itu alasannya, akan tetap membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Tak Berpuasa Demi Menjaga Stamina untuk Menghindari Corona