Find Us On Social Media :
Skema penanganan konflik sengeketa tanah (Kompas.com)

8 Skema Penanganan Konflik Pertanahan yang Disiapkan Kementerian ATR/BPN

Muhamad Alpian - Rabu, 13 Mei 2020 | 16:44 WIB

Sonora.ID - Penanganan konflik dan sengketa pertanahan adalah salah satu tugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan penanganan terkait sengketa dan konflik pertanahan.

Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II, Daniel Adityajaya mengatakan bahwa permasalahan tanah antara masyarakat dengan Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Nusantara (PTPN) sudah berlangsung lama.

Dirinya mengatakan jika permasalahan pertanahan tersebut perlu diteliti dengan seksama.

Baca Juga: Dianggap Tidak Perlu, Indonesia Tolak Tawaran Kerja Sama dari AS

"Penelitian itu terkait mana subjek dan mana objek. Pihak-pihak yang mengklaim menguasai tanah tersebut, perlu diteliti lebih lanjut," kata Daniel Adityajaya saat mengikuti Diskusi Reforma Agraria secara daring oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Selasa (12/05/2020).

Daniel mengatakan ada delapan skema untuk melakukan penelitian tersebut.

Pertama, klaim masyarakat dan menguasai fisik, status Hak Guna Usaha (HGU) aktif. Kedua, adalah klaim masyarakat status HGU masih aktif.

Ketiga, masyarakat menguasai tanah dan memiliki data yuridis, status HGU aktif. Keempat, masyarakat status HGU akan diperpanjang.

Baca Juga: Gandeng ACT, Kementerian ATR/BPN Donasikan Bantuan Sosial dan Sembako