Find Us On Social Media :
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina (Sonora/Jumahudin)

Hasil Evaluasi, Pedagang Boleh Kembali Buka dengan Syarat...

Jumahudin - Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:35 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin akhirnya sepakat, mengizinkan pedagang kebutuhan sekunder atau non bahan pokok untuk kembali berjualan.

Keputusan ini merupakan hasil evaluasi jajarannya, sebagaimana perjanjian dengan perwakilan pedagang dari Pasar Baru Permai, Cempaka, Samudera baru, Sudimampir dan Ujung Murung beberapa waktu lalu, yang menuruti keinginan Pemko untuk tidak beroperasi selama 3 hari.

Baca Juga: Rapid Test Massal di Gowa, 18 Orang Ditemukan Reaktif Covid-19

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, berdasarkan hasil rapat terbatas, pihaknya sepakat melonggarkan kebijakan tersebut, yakni dengan mengizinkan para pedagang kembali berjualan dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya dengan membatasi waktu operasional pasar, dan menerapkan protokol kesehatan, baik bagi pembeli dan pedagang.

"Waktu operasional hanya dari pukul 09.00 - 14.00 WITA, pembeli dan pedagang wajib menggunakan masker, bahkan jika saat diperiksa suhu tubuhnya diatas 37,2 derajat akan disuruh pulang,” ucapnya.

Baca Juga: Enggan Ikuti Rapid Test, Pedagang di Banjarmasin Dijemput Paksa Aparat