Find Us On Social Media :
Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra. (Sonora.ID/Joni Putra)

Tiap Orang yang Masuk ke Bali Melalui Bandara Wajib Jalani Tes Swab

Joni Putra - Senin, 18 Mei 2020 | 11:05 WIB

Bali, Sonora.ID - Kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6 Mei 2020 secara berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang melalui jalur darat, udara dan laut, direspon cepat oleh Pemprov Bali.

Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali langsung merespon dengan pola pengetatan screening terhadap tiap orang yang masuk melewati pintu-pintu masuk Bali khususnya Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa dengan mewajibkan untuk menjalani Swab test.

Menurut Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra ekstra pengetatan penjagaan di pintu masuk ini dilakukan untuk mencegah masuknya carrier dari daerah zona merah Covid-19 masuk ke Bali.

Sejauh ini orang yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa adalah repatriasi atau pemulangan PMI asal Bali yang bekerja luar negeri.

Baca Juga: Selama Dua Hari Berturut Denpasar Nihil Penambahan Kasus Covid-19

“Terhadap mereka ini kita lakukan scanning luar biasa dengan langsung mengambil uji Swab-nya yang diperiksa PCR. Selain itu mereka, baik PMI maupun non PMI mesti menjalani karantina,” kata Dewa Made Indra usai menjadi narasumber Webinar di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Sabtu (16/5/2020).

Tindakan uji Swab ini pula berlaku bagi mereka baru tiba Bandara Ngurah Rai dan bukan lagi menggunakan rapid test seperti awal sebelumnya. Hal itu tetap dilakukan meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan istrumen bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum diberangkatan.

"Terhadap kebijakan (Kemenhub) ini, Bali tidak bisa menutup diri, namun kita bisa merespon dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali," tegasnya.