Find Us On Social Media :
Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB di DKI Jakarta dan kini Bogor, Depok, dan Bekasi (Tribunnews.com)

Menkes Terbitkan Keputusan, Termasuk Aturan untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Prameswari Sasmita - Minggu, 24 Mei 2020 | 18:00 WIB

Sonora.ID - Diketahui bahwa masyarakat Indonesia tengah menjalankan gerakan untuk di rumah saja, bahkan bekerja dari rumah, sudah lebih dari dua bulan lamanya.

Hal ini pun memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan tempat bekerja dan bagi pergerakan roda ekonomi negara.

Untuk itu, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

KMK ini adalah tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Banyak Pertimbangan, Ketua DPRD: PSBB Memperhatikan Beberapa Aspek

Di dalam keputusan tersebut, Menkes menjelaskan beberapa situasi dan aturan yang berlaku pada situasi tersebut.

Salah satu yang kemudian menjadi sorotan adalah aturan yang menyatakan bahwa jika ada shift 3 dalam perusahaan yaitu bekerja di malam hari, pihaknya meminta agar waktu kerja tersebut diisi dengan karyawan yang berusia kurang dari 50 tahun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Terawan pada pers Kemenkes hari ini, Minggu, 24 Mei 2020.

“Jika memungkinkan tiadakan shift 3. Lalu bagi pekerja yang shift 3 diatur agar yang bekerja terutaa pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” ungkapnya dalam KMK tersebut.

Baca Juga: Sesuai Keputusan Menkes, Kabupaten Gowa Terapkan PSBB Mulai Tenggal 29 April