Find Us On Social Media :
Sopir sembako keluhkan aturan di perbatasan Kalteng, Ini tanggapan Gugus Tugas Kalsel ()

Sopir sembako keluhkan aturan di perbatasan Kalteng, Ini tanggapan Gugus Tugas Kalsel

Fakhrurazi - Sabtu, 30 Mei 2020 | 07:30 WIB

Sonora.ID - Sopir pengangkut sembako  dari wilayah Kalimantan Selatan yang ingin masuk wilayah Kalimantan Tengah, diketahui banyak yang mengeluh.

Menyusul kewajiban harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan SWAB atau Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada petugas gugus tugas Covid-19 Kalteng  yang berjaga di wilayah perbatasan.

Menanggapi kesulitan sopir angkutan sembako itu, Wakil ketua harian Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pihaknya memerlukan aduan resmi dari para sopir untuk memutuskan tindakan yang akan diambil.

Baca Juga: Covid-19 Belum Mereda, Disdik Banjarmasin Perpanjang Masa Kegiatan Belajar Dari Rumah

Menurut Hanif, saat ini gugus tugas Covid-19 Provinsi Kalsel belum bisa melayani pemeriksaan SWAB, karena tidak diperuntukkan untuk umum atau keperluan bisnis.

Penyebabnya ada beberapa faktor, diantaranya keterbatasan alat dan biaya pemeriksaan yang mahal.

Di Kalimantan Selatan sendiri, kewenangan untuk melakukan swab saat ini hanya diberikan kepada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kalsel.

Baca Juga: Berkunjung ke Wali Kota Surabaya, Mabes TNI Siap Bantu Pemkot Surabaya Tangani Covid-19