Find Us On Social Media :
Dinkes DKI Jakarta Mengatakan Hanya 8,6% Peermohonan SIKM yang Memenuhu Persyaratan dan Standar Kelayakan (Sonora/ Lia Muspiroh)

Dinkes DKI Jakarta Mengatakan Hanya 8,6% Peermohonan SIKM yang Memenuhu Persyaratan dan Standar Kelayakan

Lia Muspiroh - Rabu, 3 Juni 2020 | 16:54 WIB

Sonora.ID - Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar masuk atau SIKM.

Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes DKI Jakarta Weningtyas Purnomorini, hari ini di Posko tanggap darurat penanganan wabah Covid-19 di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan hingga hari ini total tercatat 49,483 permohonan SIKM yg diterima.

Petugas dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu DKI Jakarta berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21,000 permohonan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Siapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang Tepat dan Cepat

Adapun hasil verifikasi Weningtyas menyebut hanya 8,6% dari total permohonan atau 4,265 permohonan SIKM, yg dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Sementara dari total 4.265 pemohon, 2,642 diantaranya saat ini sedang dalam status menunggu validasi untuk penjamin atau penanggungjawab.

"Adapun permohonan yg telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi hanya 8,6% dari total permohonan atau 4,265 permohonan SIKM yg dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan dapat diterbitkan secara elektronik. Dan sebanyak 2,642 permohonan SIKM sedang menunggu divalidasi untuk penjaminan atau penanggung jawab,"tutur Weningtyas Purnomorini

Baca Juga: Facebook, PayPal dan Tencent Resmi Berinvestasi Pada Perusahaan Gojek