Find Us On Social Media :
Balai Kota Surabaya (Sonora/Budi Santoso)

Transisi Menuju Normal Baru, Surabaya Berlakukan Perwali 12 Protokol Kesehatan

Budi Santoso - Jumat, 12 Juni 2020 | 10:30 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III tak diperpanjang, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020.

Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya di semua lapisan masyarakat.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa Wali Kota mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur agar PSBB tidak diperpanjang.

Hal ini kemudian ditindak lanjuti Wali Kota dengan menerbitkan Perwali untuk menyambut tatatan normal baru.

Baca Juga: Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Risma Tandatangani Komitmen Bersama

“Artinya bahwasanya ibu wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/06/2020).

Irvan menjelaskan, dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan.

Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja.

Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Transisi dalam Pandemi, Risma Minta Pengurus Tempat Ibadah Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan