Find Us On Social Media :
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil V (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong), Hormansyah (Sonora/Eva Rizkiyana)

Larang Pedagang Luar, Bupati Tabalong: Hanya Sementara Waktu

Eva Rizkiyana - Sabtu, 27 Juni 2020 | 12:35 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Terbitnya surat edaran tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong, Anang Syakhfiani, tentang pengawasan terhadap pedagang dari luar daerah mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil V (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong), Hormansyah, khawatir jika pelarangan akan berdampak negatif bagi roda perekonomian daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anang yang juga Bupati Tabalong menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku sementara.

Mengingat, saat ini kasus Covid-19 di daerah tersebut mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, sehingga perlu adanya proteksi yang lebih kuat.

Baca Juga: GTPP Covid 19 Denpasar Gencarkan Test, 286 Pedagang Pasar Ikuti Rapid dan Swab Tes

"Soal pelarangan pedagang dari luar Tabalong untuk berjualan, baik pada pasar mingguan, harian atau pasar lainnya, itu sifatnya hanya sementara," jelas Anang secara eksklusif kepada Smart FM Banjarmasin saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pihaknya mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang menggencarkan upaya tracking dan tracing, yang ditakutkan akan terganggu jika arus masuk dan keluar pedagang dari luar daerah tidak dibatasi.

Langkah tersebut juga sebagai antisipasi terhadap potensi munculnya transmisi lokal maupun dari luar daerah.

Anang memastikan jika kasusnya sudah mereda, maka surat edaran akan dicabut dan pedagang luar diperbolehkan lagi untuk berjualan di wilayahnya.

Baca Juga: Cegah Transmisi Lokal, 83 Pedagang, Pengelola dan Jukir Pasar Adat Ubung Denpasar Di Rapid Tes, Hasilnya Semua Non Reaktif