Find Us On Social Media :
rapat dengar pendapat dengan kepala badan pelaksana pengelola keuangan haji (BPKH) (tv parlemen)

Kepala BPKH Sebut Calon Jamaah Haji yang Tak Tarik Setoran Akan Dapat Nilai Manfaat dari Penngendapan

Lia Muspiroh - Senin, 6 Juli 2020 | 21:50 WIB

Sonora.ID - Komisi VIII DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin (6/7/2020).

Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H tahun 2020.

Dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR RI telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan BPKH tahun 2019 dan meminta Kepala Badan Pelaksana PKH untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dampak dari penundaan ibadah haji kemarin akibat pandemi Covid-19, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan hingga saat ini tidak banyak Jamaah yg menarik biaya haji yang telah dilunasi.

Baca Juga: Bertugas Merawat Pasien Covid-19, Satu Dokter di Surabaya Meninggal Karena Terpapar Covid-19

Dirinya juga mengatakan jika jamaah mengendapkan atau tidak menarik setorannya maka akan mendapatkan nilai manfaat dari pengendapan yang dikelola.

"Pertama adalah menarik setoran tersebut yg berarti dia tidak mendapatkan nilai pengendapan kedua dia tetap tidak menarik uangnya berarti dia mendapatkan nilai manfaat dari hasil pengendapan tersebut tergantung kapan dia akan menggunakannya"

"Dan ketiga ditarik semuanya berarti dia kehilangan porsi. Nah sampai saat ini Alhamdulillah yg menarik sedikit," ucapnya

Lebih lanjut, Anggito mengatakan saat ini total setoran pelunasan haji tahun 2020 sebesar 2,3 T dan pihaknya akan mengembalikan setoran jamaah jika jamaah menginginkan penarikan setoran dan tidak akan menahan hal tersebut sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Kemenag Sumsel: Warga Sumsel Bisa Menunaikan Haji Tahun ini, Asalkan...