Find Us On Social Media :
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang. (Tribun Bali)

Operasi Patuh Agung Mulai 23 Juli 2020, Polda Bali Tilang yang Berpakaian Adat Tanpa Helm

I Gede Mariana - Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:20 WIB

Bali, Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menggelar Operasi Patuh Agung 2020 yang akan dimulai 23 Juli 2020 mendatang.

Dalam Operasi Patuh Agung kali ini, para pengendara yang berpakaian adat tanpa memakai helm dipastikan akan ditilang dalam pelaksanaan operasi Patuh Agung 2020.

Disamping itu, Kegiatan yang akan digelar selama 14 hari secara berturut-turut di seluruh Bali dengan melibatkan Polres jajaran.

Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Bali, AKBP Ida Bagus Jimbaryawan mengatakan bahwa Operasi Patuh Agung ini merupakan operasi cipta kondisi.

Dijelaskan juga bahwa ini merupakan program operasi tahunan yang tetap berjalan.

AKBP Jimbaryawan menambahkan selama pelaksanaan operasi Patuh Agung ini, polisi akan menyasar atau mengadakan razia di sejumlah titik di tiap kabupaten/kota.

Baca Juga: Tumbuhnya Kesaran Masyarakat, Gigitan Anjing Rabies pada Semester Pertama 2020 Nihil

Pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak membawa surat-surat bakal ditilang.

Ataupun para pengendara di bawah umur juga akan dikenakan tilang oleh aparat kepolisian.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa pengendara yang berpakaian adat tidak menggunakan helm akan dikenakan ditilang.

AKBP Jimbaryawan mengharapkan kepada pengendara agar selalu menaati aturan lalu lintas dan aturan berkendara untuk sama-sama menciptakan situasi berkendara yang tertib dan aman

"Yang pakai udeng, sudah dari dulu itu begitu. Jadi ketentuan pakai helm kalau mau perjalanan jauh menggunakan sepeda motor pakaian adat kan sebaiknya pakai helm lebih bagus, udengnya taruh dulu di bagasi. Nanti kalau sudah sampai di tempat sembahyang dipakai lagi. Jadi kepala terhindar dari deburan angin kencang dan debu," jelasnya.

Baca Juga: Sekda Rai Iswara Tinjau Swab Test Puskesmas Pembantu Pemecutan